Di Negara kita ini masalah Pertanahan menjadi unik, Coba bayangkan ada Sertipikat tanah tapi tanahnya tidak ada di Balikpapan dikenal dengan Sertipikat Melayang artinya Sertipikat yang cari cari tanah, padahal Sertipikat itu memuat data Phisik dan data Yuridis suatu bidang yang berarti ada dulu Tanahnya baru Sertipikatnya, ada pula satu bidang tanah 2 (dua) Sertipikatnya bahkan lebih, di Jakarta dikenal dengan Sertipikat Ganda jika Blanko Sertipikat, Buku Pendaftar Tanah dan warkah yang terdapat di kantor Pertanahan diperlakukan sebagaimana aturan berlaku dengan kata lain tidak dijahili oleh Oknum – oknum Kantor Pertanahan sendiri tidak mungkin hal itu bisa terjadi, ada yang lebih lucu lagi Sertipikat tanah terbit setelah orangnya wafat, beberapa tahun lalu di Makasar orang bisa mendapatkan Sertipikat tanah tanpa perlu membeli tanahnya, bukan pada warisan, hibah ataupun tukar menukar, hanya berbekal rekayasa data dan kolusi oleh oknum aparat Lurah, Camat dan Kantor P
LEO - Indosat : 0816 288 000 - Telkomsel : 0811 999 398 ( whatsapp aktif )