Tax amnesty Indonesia berlaku mulai 1 Juli 2016 Pada hari ini tanggal 9 Juni 2016 Komisi XI DPR RI akan membahas RUU Ketentuan Umum dan KUP dalam rangkaian perubahan kebijakan perpajakan , khususnya mengenai pengampunan pajak atau belakangan marak disebut Tax amnesty . Dana milik rakyat Indonesia yang parkir di luar negri ditafsir senilai Rp. 1.000 - Rp. 2000 Triliun rupiah , yang diharapkan setelah munculnya pengampunan pajak ini minimal 40 - 50 % dari dana tersebut akan kembali masuk ke Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pendorong industrialisasi Indonesia yang kalah bersaing dengan negara lainnya . Dikutip dari kompas.com , Sofyan Wanandi menginformasikan bahwa berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tax amnesty akan disahkan di 1 Juli 2016 ini .
LEO - Indosat : 0816 288 000 - Telkomsel : 0811 999 398 ( whatsapp aktif )