Skip to main content

Usul Developer ke Pemerintah Soal Kepemilikan Properti oleh asing

Usulan Real Estate Indonesia (REI) sudah belasan tahun lalu mengusulkan agar orang asing bisa memiliki properti di Indonesia. REI mendorong seharusnya Indonesia bisa mengadopsi keberhasilan beberapa negara tetangga, termasuk, Singapura, China dan Hong Kong. Beberapa negara membuka investasi ini dengan aturan yang ketat.

Menurut Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso, properti kelas premium menjadi incaran asing karena harga yang relatif murah dibandingkan negara lain di kawasan. Peluang inilah yang ditangkap pengembang dan mendorong pemerintah, melalui Presiden SBY untuk membuka aturan kepemilikan properti oleh asing.



"Hak kepemilikan asing diperbaiki dengan tetap membatasi hanya properti tertentu dengan harga tertentu saja yang bisa dibeli orang asing," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Ia menyebut, Singapura tidak ragu membuka keran hak kepemilikan properti ke konsumen asing. Tetapi tidak sembarangan. Pemerintah Singapura melarang penjualan properti residensial untuk kalangan bawah bagi orang asing.

"Jangankan asing, warga Singapura tidak bisa sembarangan memiliki hunian murah. Langkah ini dimaksudkan agar hunian murah di negara Singa itu jatuh ke tangan berhak. Bahkan pemerintah mengucurkan subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu membeli hunian," jelasnya.

Pemerintah setempat pun menerapkan aturan ketat melalui penguasaan lahan dan pajak tinggi untuk properti komersial. Semua lahan di Singapura dikuasai pemerintah dan sudah jelas secara transparan yang diatur kepemilikannya oleh Urban Redevelopment Autority (URA).

Aturan yang semacam ini terbukti mencegah pengembang seenaknya menguasai lahan dan membangun semaunya. 

"Tidak ada cerita sogok menyogok agar pengembang bisa menguasai suatu lahan untuk membangun proyek properti. Namun kalaupun sudah ada bangunan di sana, maka pemerintah akan mengganti kerugian pemilik unit hunian," tuturnya. 

Ganti rugi yang ditetapkan sampai empat kali lipat dari harga hunian tersebut. Aturan ketat juga telah berjalan di Malaysia. Setiap orang asing yang ingin membeli unit properti di Malaysia, harus menitipkan deposit dana. 

"Itupun setelah unit yang dibelinya sudah dibayar lunas," tegasnya.



dikutip dari :
http://finance.detik.com/read/2012/12/13/155456/2117791/1016/pengembang-dorong-pemerintah-tiru-singapura-soal-properti-untuk-orang-asing?